PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM BISNIS PENDAHULUAN Kurangnya pemahaman mengenai perbedaan antara perlindungan hak cipta dan merk menyebabkan munculnya sengketa hak cipta yang sesungguhnya merupakan sengketa merk. Pada dasarnya perlindungan hak cipta hanya diterapkan dalam kaitannya dengan komersialisasi ciptaan yang dimaksud dalam konteks perlindungan hak cipta adalah karya yang memiliki sifat khas dan pribadi yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Tujuan ciptaan itu sendiri untuk dikomersialkan melalui perbanyakan atau pengumuman, sedangkan perlindungan merk bertujuan untuk melindungi produk, baik berupa barang atau jasa, dari asosiasi yang keliru terkait sumber dari produk tersebut yang kemudian akan melindungi produsen maupun konsumen. PEMBAHASAN A. Pengertian Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil pemikiran berupa ide atau gagasan yang diwujudkan atau diekspresikan dalam bentuk...
Postingan
Menampilkan postingan dari Februari, 2019