Pengertian amnesti merupakan adopsi dari Bahasa Yunani yaitu amnestia yang berarti suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam tindak pidana untuk meniadakan akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Secara umum amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian dari amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden dalam tatanan yudikatif. Sebagai contoh pemberian bentuk amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara adalah amnesti pajak. Amnesti pajak adalah pengha...
Postingan
Menampilkan postingan dari April, 2019