Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2019
Pengertian SUKUK Obligasi Syariah atau biasa dikenal dengan Sukuk, kini menjadi salah satu alternatif pilihan investor dalam berinvestasi yang cukup menarik. Pasalnya sukuk ini bisa memberikan imbal hasil  (return)  yang lebih tinggi dari bunga deposito namun memiliki risiko yang relatif rendah dengan prinsip-prinsip syariah. Layaknya dengan obligasi konvensional, sukuk ini dapat diterbitkan oleh pemerintah ataupun perusahaan (korporasi) dengan memiliki jangka waktu dan nilai imbal hasil tertentu. Sukuk ini merupakan cerminan kepemilikan aset berwujud yang disewakan atau akan disewakan dan bukan berupa surat hutang. Hal ini juga yang membedakan antara sukuk dengan obligasi konvesional pada umumnya.  Pada sukuk, imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa  (ujrah)  dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba. Imbal hasil sukuk ini juga akan dibayarkan secara rutin pada periode tertentu dan nilai p...
Pengertian HAKI Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)  atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama  Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya. Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan  Intellectual Property Rights (IPR)  adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut....

Alasan Kenapa P.T. Nonya Meneer Pailit

PT Nyonya Meneer  dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Beratnya beban utang yang ditanggung, membuat perusahaan tak lagi sehat. Selain beban utang, sengketa perebutan kekuasaan antarkeluarga disebut-sebut menjadi pemicu bangkrutnya perusahaan yang lahir sejak 1919 tersebut. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J. Rachbini menjelaskan bagaimana suatu perusahaan dapat mengalami kebangkrutan meskipun telah lama beroperasi salah satunya yang terjadi pada perusahaan jamu  PT Nyonya Meneer . "Nyonya Meneer lebih kepada korporasi, korporasi yang tidak dapat menyesuaikan dengan perubahan yang sangat cepat. Jadi di Jepang dan di negara lain juga ribuan perusahaan pailit karena tidak mampu menyesuaikan diri," ujar Didik saat ditemui di Gado-Gado Boplo,  Jakarta , Sabtu (5/8). Didik mengatakan bangkrutnya suatu perusahaan bisa disebabkan ambisi yang ingin tetap beroperasi ditengah-tengah kondisi perusahaan yang ...