Kasus 1 Menurut analisis berdasarkan Perlindungan Hak dan Kekayaan Intelektual dalam Bisnis Pak Jau Tau Kwan Kasus ini dapat dikatakan sebagai kasus pelanggaran hak cipta. Hal ini diperkuat dengan adanya pasal 72 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP yang telah dijatuhkan oleh Makamah Agung terhadap Direktur PT DMDT Jau Tau Kwan. Dimana bunyi pasal-pasalnya adalah sebagai berikut: Pasal 55 Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya: a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu; b. mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya; c. mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau d. mengubah isi Ciptaan. Pasal 56 (1) Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap ...
Postingan
Menampilkan postingan dari Juni, 2019
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
× Pengertian, Jenis, Penyebab dan Penyelesaian Sengketa Pengertian Sengketa Sengketa atau dalam bahasa inggris disebut dispute adalah pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. Sengketa dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Sengketa dapat bersifat publik maupun bersifat keperdataan dan dapat terjadi baik dalam lingkup lokal, nasional maupun internasional. Sengketa dapat terjadi antara individu dengan individu, antara individu dengan kelompok, antara kelompok dengan kelompok, antara perusahaan dengan perusahaan, antara perusahaan dengan negara, antara negara satu dengan yang lainnya, dan sebagainya. Berikut ini beberapa pengertian sengketa dari beberapa sumber buku: Menurut Chomzah (2003:14), sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih y...