Kasus 1
Menurut analisis berdasarkan Perlindungan Hak dan Kekayaan Intelektual dalam Bisnis Pak Jau Tau Kwan Kasus ini dapat dikatakan sebagai kasus pelanggaran hak cipta. Hal ini diperkuat dengan adanya pasal 72 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP yang telah dijatuhkan oleh Makamah Agung terhadap Direktur PT DMDT Jau Tau Kwan.
Dimana bunyi pasal-pasalnya adalah sebagai berikut:
Pasal 55
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b. mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c. mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d. mengubah isi Ciptaan.
Pasal 56
(1) Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
(2) Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
(3) Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
-    Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing- masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

seharusnya mengecek atau mendafatarkan produknya yang berupa kain rayon grey ke Dirjen Haki terlebih dahulu sebelum memasarkan produk tersebut agar bisa di cek di Dirjen Haki produk tersebut apakah sudah ada yang memasarkan atau memproduksi terlebih dahulu, agar tidak terjadi masalah seperti ini dan tidak ada yang di rugikan. Dan P.T Sritex Sukoharjo
Kasus 2
Menurut analisis Hukum pasar modal indikasi adanya pelanggaran tindak pidana penipuan yang termuat di dalam Pasal 90 UUPM dapat dilihat dari tujuan yang ingin dicapai oleh Herman Ramli. Herman Ramli bertujuan untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dengan menggunakan dana nasabah untuk membuka 17 rekening. Siapapun di dalam organisasi perusahaan tidak memiliki hak, termasuk Herman Ramli selaku Komisaris Utama SPS menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi.
          Tujuan lain dari Herman Ramli dengan cara tidak menggunakan dananya sendiri namun menggunakan dana nasabah untuk membuka 17 rekening adalah untuk menghindari kerugian untuk diri sendiri. Disamping itu, Herman Ramli melakukan tindakan membuka 17 rekening tersebut dengan meminjam dana nasabah dengan catatan masuk dalam pos piutang SPS. Padahal tindakan tersebut bukanlah termasuk dalam pos piutang perusahaan. Sehingga ada indikasi tidak mengungkapkan fakta yang sebenarnya dengan membuat pos piutang terhadap penggunaan dana nasabah.
Tiga pedoman yang terdapat pada Pasal 90 UUPM akan memberikan kita suatu gambaran apakah kasus Sarijaya ini memenuhi unsur-unsur yang disebutkan diatas tersebut. Berikut penjelasan ketiga unsur tersebut, yakni:
1. Penipuan tersebut terjadi dalam lingkup kegiatan perdagangan efek.
2. Ada kaitannya dengan informasi atau fakta materiil yang disembuyikan maupun yang diungkapkan, tetapi tidak mengandung kebenaran.
3. Dengan tujuan menguntungkan atau menghindarkan kerugian diri pelaku atau pihak lain, atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.

 yaitu dengan melaporkan Herman Ramli ke pihak yang berwajib agar di beri sanksi atas perbuatannay dan merugikan nasabah.
Kasus 3
Menurut analisis hukum perlindungan konsumen terdapat beberapa asas seperti asa keadilan,asas manfaat,asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, dan asas kepastian hukum untuk  melindungi konsumen dari pedagang yang tidak bertanggung jawab, dan derdasarkan Putusan Majelis BPSK, klaim iklan Nissan March oleh PT NMI yang menyatakan konsumsi bahan bakar irit seperti yang sudah dijabarkan sebelumnya, dinyatakan melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 9 ayat (1) UUPK ini, diatur megenai larangan untuk melakukan penawaran, promosi, periklanan barang dan/atau jasa secara tidak benar. Melihat inti ketentuan substansi pasal ini, bentuk larangan ditujukan pada perilaku pelaku usaha yang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi standar mutu tertentu, menggunakan kata-kata yang berlebihan, ataupun menawarkan sesuatu yang belum pasti. Substansi Pasal 9 ayat (1) huruf k UUPK ini juga terkait representasi dimana pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkannya. Hal ini penting karena sebagaimana diketahui bahwa salah satu penyebab terjadinya kerugian konsumen adalah tidak adanya kesesuaian terhadap barang dan/atau jasa tertentu. Kerugian yang dialami oleh konsumen di Indonesia juga kebanyakan karena tergiur oleh iklan-iklan atau brosur-brosur barang dan/atau jasa yang ternyata tidak benar. Informasi berupa janji yang dinyatakan dalam penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut dapat menjadi alat bukti yang dipertimbangkan oleh hakim atas gugatan yang berdasarkan wanprestasi pelaku usaha. Jika dikaitkan dengan kasus Ludmilla Arief melawan PT NMI, menurut penulis penerapan pasal ini dalam kasus tersebut sudah tepat karena dapat dengan tepat menjerat pelaku usaha dengan unsur-unsur yang terkandung dalam pasal tersebut.  .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT Cibadak Indah Sari Farm

Ini Dia 10 Manfaat Buah Naga Bagi Kesehatan