Kasus
1
Menurut
analisis berdasarkan Perlindungan Hak dan Kekayaan Intelektual dalam Bisnis Pak
Jau Tau Kwan Kasus ini dapat dikatakan sebagai kasus pelanggaran hak cipta. Hal
ini diperkuat dengan adanya pasal
72 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP yang telah
dijatuhkan oleh Makamah Agung terhadap Direktur PT DMDT Jau Tau Kwan.
Dimana bunyi pasal-pasalnya adalah sebagai
berikut:
Pasal 55
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan
kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk
menggugat yang tanpa persetujuannya:
a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada
Ciptaan itu;
b. mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c. mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d. mengubah isi Ciptaan.
Pasal 56
(1) Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan
gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan
meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan
itu.
(2) Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon
kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian
penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah,
pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
(3) Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk
mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim
dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau
Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
- Pasal
72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing- masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
seharusnya
mengecek atau mendafatarkan produknya yang berupa kain rayon grey ke Dirjen
Haki terlebih dahulu sebelum memasarkan produk tersebut agar bisa di cek di
Dirjen Haki produk tersebut apakah sudah ada yang memasarkan atau memproduksi
terlebih dahulu, agar tidak terjadi masalah seperti ini dan tidak ada yang di
rugikan. Dan P.T Sritex Sukoharjo
Kasus
2
Menurut analisis Hukum pasar modal
indikasi adanya pelanggaran tindak pidana penipuan yang termuat di dalam Pasal
90 UUPM dapat dilihat dari tujuan yang ingin dicapai oleh Herman Ramli. Herman
Ramli bertujuan untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dengan menggunakan
dana nasabah untuk membuka 17 rekening. Siapapun di dalam organisasi perusahaan
tidak memiliki hak, termasuk Herman Ramli selaku Komisaris Utama SPS
menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi.
Tujuan lain dari Herman Ramli dengan
cara tidak menggunakan dananya sendiri namun menggunakan dana nasabah untuk
membuka 17 rekening adalah untuk menghindari kerugian untuk diri sendiri.
Disamping itu, Herman Ramli melakukan tindakan membuka 17 rekening tersebut
dengan meminjam dana nasabah dengan catatan masuk dalam pos piutang SPS.
Padahal tindakan tersebut bukanlah termasuk dalam pos piutang perusahaan.
Sehingga ada indikasi tidak mengungkapkan fakta yang sebenarnya dengan membuat
pos piutang terhadap penggunaan dana nasabah.
Tiga
pedoman yang terdapat pada Pasal 90 UUPM akan memberikan kita suatu gambaran
apakah kasus Sarijaya ini memenuhi unsur-unsur yang disebutkan diatas tersebut.
Berikut penjelasan ketiga unsur tersebut, yakni:
1.
Penipuan tersebut terjadi dalam lingkup kegiatan perdagangan efek.
2.
Ada kaitannya dengan informasi atau fakta materiil yang disembuyikan maupun
yang diungkapkan, tetapi tidak mengandung kebenaran.
3.
Dengan tujuan menguntungkan atau menghindarkan kerugian diri pelaku atau pihak
lain, atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual
efek.
yaitu dengan melaporkan Herman Ramli ke pihak
yang berwajib agar di beri sanksi atas perbuatannay dan merugikan nasabah.
Kasus
3
Menurut
analisis hukum perlindungan konsumen terdapat beberapa asas seperti asa
keadilan,asas manfaat,asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan
konsumen, dan asas kepastian hukum untuk melindungi konsumen dari pedagang yang tidak
bertanggung jawab, dan derdasarkan Putusan Majelis BPSK, klaim iklan Nissan
March oleh PT NMI yang menyatakan konsumsi bahan bakar irit seperti yang sudah dijabarkan
sebelumnya, dinyatakan melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 9
ayat (1) UUPK ini, diatur megenai larangan untuk melakukan penawaran, promosi,
periklanan barang dan/atau jasa secara tidak benar. Melihat inti ketentuan
substansi pasal ini, bentuk larangan ditujukan pada perilaku pelaku usaha yang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak
benar dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi standar mutu
tertentu, menggunakan kata-kata yang berlebihan, ataupun menawarkan sesuatu
yang belum pasti. Substansi Pasal 9 ayat (1) huruf k UUPK ini juga terkait
representasi dimana pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar atas
barang dan/atau jasa yang diperdagangkannya. Hal ini penting karena sebagaimana
diketahui bahwa salah satu penyebab terjadinya kerugian konsumen adalah tidak
adanya kesesuaian terhadap barang dan/atau jasa tertentu. Kerugian yang dialami
oleh konsumen di Indonesia juga kebanyakan karena tergiur oleh iklan-iklan atau
brosur-brosur barang dan/atau jasa yang ternyata tidak benar. Informasi berupa
janji yang dinyatakan dalam penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau
jasa tersebut dapat menjadi alat bukti yang dipertimbangkan oleh hakim atas
gugatan yang berdasarkan wanprestasi pelaku usaha. Jika dikaitkan dengan kasus
Ludmilla Arief melawan PT NMI, menurut penulis penerapan pasal ini dalam kasus
tersebut sudah tepat karena dapat dengan tepat menjerat pelaku usaha dengan
unsur-unsur yang terkandung dalam pasal tersebut. .
Komentar
Posting Komentar